Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Darussalam juga memandang, Ditjen Pajak pajak pertambahan nilai (PPN) dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) perlu segera direalisasikan. Dia melihat ekstensifikasi ini sebagai strategi tepat.
“Dalam krisis kali ini, pemerintah memang perlu untuk mengamankan penerimaan dari PPN karena sifatnya relatif stabil terhadap goncangan ekonomi,” ujar Darussalam.
Baca Juga: Pemerintah beri insentif pajak ke sektor terdampak covid-19, ini kata pengamat pajak
Kendati begitu, Darussalam bilang untuk PPN darri PMSE, saat ini dirasa belum optimal padahal dengan adanya social distancing dan WFH, aktivitas konsumsi masyarakat akan lebih banyak beralih melalui platform digital. “Jadi saat ini adalah momentumnya,” kata dia.
Adapun, realisasi penerimaan pajak sepanjang kuartal I-2020 sebesar Rp 241,6 triliun, kontraksi 2,5% bila dibandingkan realisasi sama tahun lalu senilai Rp 247,7 triliun. Adapun pencapaian Januari-Maret 2020 baru menyumbang 14,7% dari target akhir tahun sebanyak Rp 1.642,6 triliun.
Di sisi lain, berdasarkan perubahan APBN 2020 sesuai outlook pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden No.54/2020, penerimaan pajak diprediksi akan mengalami penurunan 5,9% dibandingkan realisasi tahun 2019 atau sekitar Rp 1.254,1 triliun.
Sementara itu, jika berkaca pada kinerja pajak kuartal pertama dan tren tahun-tahun sebelumnya, DDTC memprediksi penerimaan pajak tahun ini berkisar antara Rp 1.218,3 hingga Rp 1.223,2 triliun atau 97,2% hingga 97,6% dari outlook pemerintah. Dengan kata lain, kinerja penerimaan pajak tahun ini diestimasi tumbuh antara koreksi 8,5% hingga negatif 8,2%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News