Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa tidak hanya menerima uang suap dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja.
Dia juga didakwa menerima uang dari beberapa perusahaan yang menjadi rekanan Dinas Tata Air. Sanusi menggunakan uang tersebut untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan, uang tersebut salah satunya digunakan untuk membangun Sanusi Center.
"Pada tanggal 20 Desember 2012 membeli beberapa bidang tanah beserta bangunan yang kemudian digunakan oleh terdakwa sebagai gedung Sanusi Center," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (24/8/2016).
Sanusi Center terletak di Jalan Musholla RT 04 RW 09, Kecamatan Kramat Jati, seluas 469 m2. Untuk pembayaran tanah serta bangunan itu, Sanusi meminta kepada Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, uang sejumlah Rp 1,9 miliar.
PT Wirabayu Pratama merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air yang mengikuti proyek pengerjaan antara 2012 sampai 2015. Selain untuk Sanusi Center, Sanusi juga meminta beberapa perusahaan untuk membelikan berbagai aset berupa tanah dan bangunan. Misalnya seperti apartemen, rumah, mobil Audi, mobil Jaguar, dan yang lain.
(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News