Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, didakwa menerima suap sebanyak Rp 2 miliar dari Presiden Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Worontika di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016), membacakan alur penerimaan suap oleh Sanusi. Suap tersebut diberikan secara bertahap dan melibatkan Personal Assistant PT APL, Trinanda Prihantoro, dan staf pribadi Sanusi, Gerry Prastia.
"Pada 28 Maret (2016), Sanusi menyuruh Gerry untuk menanyakan kepada Trinanda. Trinanda mengatakan akan menyampaikan ke Ariesman. Lalu Trinanda menghubungi Gerry untuk bertemu," ujar Ronald.
Sebelum terjadi permintaan itu. Trinanda sudah bertanya kepada Sanusi mengenai perkembangan pembahasan Raperda reklamasi. Trinanda menanyakan apakah semua masukan dari Ariesman sudah masuk ke dalam raperda.
Sanusi menjawab semua sudah beres.
Trinanda menemui Gerry di kawasan Central Park, Jakarta Barat, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar yang dimasukan dalam sebuah tas laptop. Trinanda sempat menanyakan kembali kepada Gerry mengenai raperda.
Gerry menjawab, pertanyaan itu akan disampaikan kepada Sanusi.
"Kemudian, Gerry menyerahkan uang tersebut kepada Sanusi di dalam mobil Sanusi di SPBU Jalan Panjang," kata Ronald.
Menjelang penyerahan pada tahap kedua, Gerry kembali menghubungi Trinanda.
"Gerry SMS lagi ke Trinanda, 'Pak, Si Om minta lagi'," kata Ronald.
Setelah itu, kata jaksa, Trinanda menjawab akan menanyakan terlebih dahulu kepada Ariesman dan berjanji akan mengabari Gerry.
Pada 31 Maret 2016, Trinanda menyerahkan uang tunai sebesar Rp 1 miliar di dalam tas ransel hitam kepada Gerry di Gedung APL Tower, Jakarta Barat. Setelah itu, Gery menemui Sanusi di FX Mall Senayan untuk menyerahkan uang tersebut.
"Gery mengatakan 'Om, ini barangnya,'. Saat keluar dari mal, (dia) diamankan oleh KPK," ujar Ronald.
"Keesokan harinya, yakni pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri kepada KPK," tambah Ronald.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News