kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sanusi didakwa memalak rekanan dinas DKI Rp 45 M


Rabu, 24 Agustus 2016 / 16:20 WIB
Sanusi didakwa memalak rekanan dinas DKI Rp 45 M


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Selain didakwa menerima hadiah Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja, anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Sanusi juga didakwa menerima dan meminta uang dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 45,28 miliar.

Hal itu terungkap dari sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (24/8). Dalam dakwaannya, JPU KPK mengatakan Sanusi sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta periodee 2014-2019 memang memiliki mitra kerja yang salah satunya dari Dinas Tata Air Jakarta.

"Dalam menjalani pekerjaannya, terdakwa telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air Jakarta yang seluruh totalnya mencapai Rp 45,28 miliar," ucap salah satu JPU KPK Irman Yudiandri dalam persidangan.

Tercantum dalam dakwaan, mitra kerja yang pernah memberikan uang kepada Sanusi antara lain, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira sebesar Rp 21,18 miliar. Kemudian, Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors Rp 2 miliar dab penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,10 miliar.

Menurut JPU, uang hasil penerimaan mitra kerja itu Sanusi bayarkan atau belanjakan aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor.

Adapun aset tersebut meliputi, gedung Sanusi Center, dua unit satuan rumah susun non hunian Thamrin Executive Residence, tanah dan bangunan di perumahan Vimalla Hills Villa and Resort, dan dua unit apartemen Callia Pulo Mas, dan satu unit mobil Jaguar.

JPU menjelaskan, tidak seluruh aset-aset tersebut dibuat atas nama Sanusi melainkan ada juga dibuat atas nama orang lain. Seperti halnya, satu unit rumah susun di Residence 8 at Senopati san sebidang tanah dan bangunan di komplek perumahan Permata Regency yang masing-masingnya diatasnamakan Gina Prilianti dan Naomi Shallima.

Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10.000 dalam brankas di rumahnya. Atas perbuatannya itu, ia diancam hukuman pidana karena melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang TPPU juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sekadar tahu saja, menurut JPU, atas hasil kekayaannya itu Sanusi selama menjabat sebagau anghota DPRD DKI Jakarta tidak pernah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pelaporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN) kepada KPK.

Selain itu JPU juga mendakwa Sanusi dengan menerima hadiah berupa uang Rp 2 miliar secara bertahap dari Ariesman melalui Trinanda Prihartono. Hal itu dilakukan demi mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Adapun hadiah itu diberikan Ariesman karena Sanusi yang juga merupakan anggota Balegda Provinsi DKI Jakarta dinilai memiliki kewenangan untuk memuluskan proyek reklamasi.

Maklum, PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Grup berasama-sama dengan PT Muara Wisesa Samudera, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh PT Podomori Land Tbk dan PT Jakarta Propertindi memerlukan adanya Perda tentang RTRKSP Jakarta sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

Atas, pemberian hadiah itu, Sanusi berhasil mewujudkan keinginan Ariesman yangmana, ketentuan tambahan kontribusi yang diatur dalam Pasal 110 ayat 13 tidak lagi mencantumkan tambahan kontribusi sebesar 15% dari NJOP total lahan yang dijual. Namun akan diatur lebih lanjut dalam Pergub sebagaimana kesepakatan antara Balegda DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Ariesman juga meminta dan menyampaikan masukan terhadap draft Raperda RTRKSP Jakarta diantaranya mengenai Pasal 116 yang mengatur tentang kewajiban, kontribusi dan tambahan kontribusi agar sesuai dengan kepentingan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Atas perbuatannya itu, Sanusi didakwa telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU No. 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi dakwaan itu kuasa hukum Sanusi Maqdir Ismail mengataan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi. Meski banyak dalam dakwaan yang tidak jelas dan terang benderang seperti soal pemberian uang dari rekanan di Dinas Tata Air Jakarta.

"Hal itu sesuai dengan prinsip KUH Pidana yang mengatakan dalam persiangan harus dilakukan sevara cepat, sederhana dan biaya ringan," ungkap Maqdir dalam persidangan. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk menjadwalkan persidangan selama dua kali seminggu.

Dalam kesempatan yang sama, Maqdir juga meminta izin kepada majelis hakim untuk adanya pemeriksaan kesehatan kepada Sanusi sebelum adanya penahanan. Pasalnya, Sanusi memiliki cidera di kaki kirinya sehingga diperlu adanya terapi lanjutan. Adapun sidang selanjutnya akan diadakan Rabu pekan depan (31/8) untuk agenda jawaban Sanusi atas dakwaan JPU KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×