kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,42   1,62%
  • KOMPAS100 1.141   22,21   1,98%
  • LQ45 818   21,33   2,68%
  • ISSI 289   3,24   1,14%
  • IDX30 428   12,38   2,98%
  • IDXHIDIV20 486   16,20   3,45%
  • IDX80 127   2,58   2,08%
  • IDXV30 134   1,20   0,90%
  • IDXQ30 136   4,61   3,51%

Sanksi untuk Pejabat BUMN Malas Lapor Kekayaan


Selasa, 10 Agustus 2010 / 22:42 WIB


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian Negara BUMN menyiapkan sanksi bagi para pejabat perusahaan pelat merah yang malas laporkan kekayaannya. Menteri Negara BUMN Mustafa Abubakar menyatakan sudah menyiapkan sanksi kalau bagi pejabat BUMN yang belum melaporkan kekayaannya sampai dengan tanggal 17 Agustus nanti.

"Ada pemotongan gaji, penundaan kenaikan gaji dan penundaan kenaikan jabatan," ujar Mustafa seusai rapat bersama dengan Presiden RI di Setneg, Selasa (10/8). Abubakar mengatakan kalau ada sekitar 1.097 pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jumlah itu terdiri dari pejabat di level komisaris, direksi, serta satu tingkat di bawah direksi dan Dewan Pengawas. Jumlah tersebut dari 6.453 petinggi BUMN yang wajib menyerahkan laporan kekayaannya. "Ada 83 persen di antaranya telah menyerahkan LHKPN," ujar Mustafa.

Untuk mencapai target pengumpulan tersebut, Kementerian BUMN bersama KPK akan melakukan safari pengisian dan kelengkapan dokumen bersama. Mustafa mengatakan akan menyiapkan setidaknya empat tim untuk safari tersebut yang akan dimulai pada Jumat nanti. Para pejabat dan penyelenggara negara memang wajib untuk melaporkan kekayaannya seusai dengan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×