Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Edy Can
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram melihat masih banyaknya pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang malas melaporkan harta kekayaanya. Karena itu, KPK meminta Kementerian BUMN memberikan sanksi bagi pejabat perusahaan pelat merah yang malas itu. "Berani tidak seperti Pemerintah Provinsi DKI yang menyiapkan sanksi pencopotan," ujar wakil Ketua KPK Haryono Umar, Senin (9/8).
Sampai saat ini, ada sepertiga dari seluruh pejabat BUMN yang belum melaporkan harta kekayaannya. Ini yang membuat KPK heran karena pejabat yang bergerak dalam bidang usaha tersebut seharusnya sudah terbiasa dengan pelaporan keuangan.
Rencananya, KPK akan menyambangi kantor Kementerian BUMN untuk menagih data-data laporan kekayaan dari para pejabat BUMN. KPK pun memberikan tenggat waktu bagi petinggi BUMN melaporkan harta kekayaannya sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News