kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sanksi pelaku perusakan hutan diatur dalam RUU


Selasa, 09 Juli 2013 / 11:35 WIB
Sanksi pelaku perusakan hutan diatur dalam RUU
ILUSTRASI. Obligasi.


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pencegahan Pemberantasan dan Perusakan Hutan (P3H), Firman Soebagyo, optimistis keberadaan beleid anyar ini dapat menghukum aktor intelektual perusakan hutan yang selama ini sulit tersentuh. Hal ini setelah adanya sejumlah terobosan baru yang dituangkan dalam UU P3H tersebut.

Firman mengakui, UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan mengandung dua kelemahan besar. Pertama, UU tersebut sulit menyentuh pelaku perusakan dan pemberantasan hutan.

Kedua, UU tersebut juga sulit melakukan tindakan hukum bagi aksi perusakan dan pemberantasan hutan yang dilakukan banyak korporasi.

Kondisi itu, menurut Firman, membuat DPR berupaya melahirkan UU P3H ini. Karena itu, DPR memasukkan beberapa poin krusial dalam UU tersebut. Pertama, memperbanyak aturan ketentuan pidana dalam UU P3H.

Ia menyebut terdapat 27 pasal ketentuan sanksi pidana, termasuk bagi aktor intelektual serta manajemen perusahaan yang melakukan perusakan dan pemberantasan hutan.

Kedua, mengamanatkan kepada pemerintah di dalam UU P3H untuk segera menjalin kerja sama bilateral dengan negara-negara yang selama ini kerap menjadi tujuan penyelundupan hasil hutan Indonesia.

"Sehingga, kepolisian kita nantinya juga bisa bekerja sama dengan pihak interpol untuk menangkap jaringan pelaku perusakan hutan yang sebagian ada di luar negeri," kata Firman saat ditemui Kontan sebelum menghadiri Sidang Paripurna di Gedung DPR, Selasa (9/7).

Ketiga, mengamanatkan pemerintah dalam UU P3H ini untuk segera membentuk lembaga independen yang menjadi pusat kontrol upaya pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan.

Lembaga baru ini terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan unsur masyarakat yang berkompeten dalam urusan kehutanan.

"Jujur saja, masalah pemberantasan dan perusakan hutan sulit tertangani dengan optimal, karena berbagai institusi terkait saling memproteksi diri," pungkasnya.

Firman berharap, dengan disahkannya RUU P3H hari ini akan berdampak signifikan menjaga kelestarian hutan Indonesia yang saat ini tinggal 133 juta hektare. Rencananya, RUU P3H ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR, hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×