Reporter: Amal Ihsan Hadian | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikukuh untuk meneruskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) untuk disahkan di sidang paripurna DPR, akhir pekan ini. Komisi IV menepis keberatan Koaliasi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan.
"Kita sudah melihat betapa rusaknya hutan kita jadi saya sekali kalau RUU ini tidak jadi diundangkan." kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Subagyo, Senin (8/4). Firman menegaskan, pembahasan RUu sudah dilakukan oleh semua pihak yang berkepentingan, mulai dari lembaga swadaya masyarakat, pakar, maupun pemerintah daerah.
Makanya, Komisi IV mengharapkan, RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU pada masa sidang kali ini. Firman meyakinkan, kalau RUU P2H tersebut tidak akan mengabaikan masyarakat adat seperti kekhawatirkan sejumlah pihak.
Menurutnya, RUU ini tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional. Ia justru mengatakan RUU tersebut akan dapat lebih menjangkau aktor-aktor perusak hutan yang selama ini tak dapat dijangkau dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pihak koalisi Koordinator Program Pembaharuan Hukum dan Resolusi Konflik (HuMa) Siti Rakhma Mary mengaku menyayangkan alasan pembuatan RUU P2H. Menurutnya kalau yang menjadi alasan adalah UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dinilai tak maksimal, solusinya adalah merevisi regulasi tersebut.
“RUU ini mengacaukan sistem hukum pidana, tidak memahami dengan baik peraturan yang berlaku, isinya bertentangan dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Komisi IV masih memberi kesempatan bagi yang ingin memberikan masukannya sebelum dilakukannya rapat pengambilan keputusan dengan pemerintah pada Rabu (10/4) nanti. Menurut anggota Panja Rosyid Hidayat, pihaknya memberi kesempatan koaliasi memberi masukan dalam dua hari kedepan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News