Reporter: RR Putri Werdiningsih |
JAKARTA. Meskipun desakan dari beberapa LSM untuk menghentikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Perusakan Hutan (P2H) terus bergulir, tetapi ternyata hingga kini DPR belum selesai membahas aturan tersebut. Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi.
“Belum selesai, ini masih kurang soal badan yang menangani pemberantasan hutan,” kata Viva kepada Kontan, Rabu (3/4).
Menurutnya saat ini komisinya masih terus melakukan pembahasan mengenai siapa yang nantinya memegang kendali untuk mengatur lembaga tersebut. Namun meski demikian politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tetap memastikan bahwa regulasi tersebut pasti akan diselesaikan sebelum penutupan masa sidang pada pertengahan April nanti. Viva mengatakan apabila ada pihak-pihak yang keberatan terhadap draf RUU P2H, komisinya pun terbuka untuk melakukan diskusi.
“Silakan saja kalau mau audiensi,” ujarnya.
Komisi yang membidangi masalah kehutanan dan pertanian itu sendiri sudah menjadwalkan pertemuan dengan koalisi masyarakat sipil untuk kelestarian hutan pada Senin (8/4) pekan depan. Menurut salah satu anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S. Langkun. Pihaknya telah menerima undangan pertemuan tersebut.
“Sudah dijadwalkan pertemuan besok Senin untuk menindaklanjuti memo pak Pramono,” ujar Tama.
Seperti diketahui, pimpinan DPR RI Pramono Anung telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU P2H pada sidang paripurna 2 April lalu selama masih ada beberapa pihak yang mengajukan keberatan terhadap naskah regulasi tersebut. Ia pun lantas mengirimkan memo internal pada komisi terkait untuk membuka forum diskusi sebelum pengesahan itu dilakukan. Menurutnya persoalan hutan itu menjadi kewajiban bersama yang harus diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News