kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.321   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.083   38,25   0,54%
  • KOMPAS100 1.030   8,00   0,78%
  • LQ45 798   3,48   0,44%
  • ISSI 227   2,92   1,30%
  • IDX30 417   1,47   0,35%
  • IDXHIDIV20 492   0,11   0,02%
  • IDX80 116   0,87   0,76%
  • IDXV30 120   1,30   1,10%
  • IDXQ30 135   -0,25   -0,18%

Sanksi bagi koruptor rata-rata dua tahun


Minggu, 02 Februari 2014 / 22:55 WIB
Sanksi bagi koruptor rata-rata dua tahun
ILUSTRASI. Panen kelapa sawit PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJT).


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi sepanjang tahun 2013. Rata-rata pelaku korupsi di Indonesia hanya dihukum dua tahun penjara.

Koordinator Investigas ICW, Agus Sunaryanto, mengatakan 98 persen kasus korupsi ada di daerah. Namun yang banyak dijerat pelakunya oleh aparat penegak hukum hanya koruptor kelas teri.

"Sekarang darurat korupsi di daerah. Aktor yang dijerat oleh penegak hukum dominan aktor kelas teri. Reformasi birokrasi di daerah gagal untuk mendonrong pejabat publik dan PNS menjadi lebih baik," kata Agus di kantor ICW, Minggu (2/2/2014).

"Sepanjang 2013, rata-rata vonisnya (terpidana korupsi) dua tahunan. Sanksi hukumnya masih sangat minim," tambahnya.

Agus memaparkan kinerja tinggi yang ditunjukkan KPK dalam memberantas korupsi belum memberikan efek domino sampai ke daerah. Menurutnya pun pengungkapkan kasus korupsi juga belum banyak menyentuh sektor lain selain pengadaan barang dan jasa.

"Belum bisa menjerat (korupsi) sektor minyak, tambang, gas, dan perbankan. Sekarang banyak bank perkreditan rakyat yang didirikan di daerah dan bisa menjadi modus (korupsi). Harus diwaspadai korupsi yang melibatkan sektor perbankan," tandasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×