Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 5 Oktober 2019, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mencatat, terdapat 63 kasus penyelundupan benih yang berhasil digagalkan.
Dari 63 kasus penanganan tersebut, terdapat sekitar 5,15 juta ekor benih lobster yang akan diselundupkan dengan nilai Sumber Daya Ikan (SDI) sebesar Rp 733,67 miliar.
Baca Juga: Penyelundupan benih lobster senilai Rp 30,8 miliar kembali di gagalkan
Pelaksanaan penanganan pelanggaran dilakukan atas kerja sama BKIPM dengan Polri, TNI Angkatan Laut, serta Bea Cukai. Sepanjang 2019, 11 kasus ditangani oleh BKIPM, 34 kasus oleh Polri, 15 Kasus oleh TNI Angkatan Laut serta 3 kasus ditangani oleh Bea dan Cukai.
Sejak 2015, nilai SDI yang berhasil diselamatkan dari pelanggaran penyelundupan benih lobster ini terus meningkat. Dari 2015, SDI yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 27,29 miliar, di 2016 sebesar Rp 71,70 miliar, di 2017 sebesar Rp 330,79 miliar, 2018 sebesar Rp 463,42 miliar.
"Kerja sama selama periode 2015-2019 ini memperlihatkan hasil yang sangat baik. Kami berharap ini bisa diteruskan karena dari informasi yang kami terima, kegiatan penyelundupan benih lobster terus berjalan walaupun dengan frekuensi yang tidak begitu tinggi lagi," ujar Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Rina, Rabu (9/10).
Bila melihat frekuensi kasus penyelundupan benih lobster ini, jumlah kasusnya memang terus mengalami penurunan. Pada 2019, jumlah kasusnya sebesar 63 kasus, 2018 sebanyak 75 kasus dan di 2017 sebesar 79 kasus.
Padahal, benih lobster yang berupaya diselundupkan terus mengalami peningkatan, dimana di 2017 terdapat 2,19 juta ekor benih, di 2018 sebanyak 2,53 juta ekor benih dan di 2019 sebanyak 5,15 juta ekor benih.
Baca Juga: KKP lepasliarkan 1.215 ekor kepiting bakau di Kepulauan Seribu
Rita mengatakan, adanya peningkatan jumlah benih yang diselundupkan ini disebabkan perubahan modus penyelundupan. Dia menerangkan, sebelumnya upaya penyelundupan menggunakan pesawat, saat ini upaya penyelundupan dilakukan melalui jalur darat.
Menurutnya, bila penyelundupan dilakukan lewat pesawat, jumlah benih yang diselundupkan terbatas, sementara dengan jalur darat, jumlah benih yang akan diselundupkan bisa lebih besar.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpendapat, penyelundupan benih lobster saat ini justru dilakukan oleh pemain-pemain besar dan dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum (apgakum).
Karena itu menurutnya diperlukan investigasi lebih jauh terkait hal ini.
Baca Juga: Menggoreng peluang bakso goreng seafood
"Kami melihat ada oknum apgakum yang melindungi karena mereka berani main besar. Ini pasti ada proteksi. Ini oknum yang akan kita bereskan. Harus kita investigasi, karena tidak mungkin bisnis lilegal ini menjadi begitu besar kalau tidak ada oknum apgakum," kata Susi.
Lebih lanjut, Rina mengatakan, untuk mencegah adanya penyelundupan benih lobster, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, mereka akan memahami bahwa dengan menjual lobster sendiri, merekalah yang akan mendapatkan keuntungan.
Selain itu, BKIPM juga melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan kerjasama internasional seperti kerja sama dengan interpol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News