kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Sampai H-1 batas akhir, sembilan calon anggota DPR terpilih belum serahkan LHKPN


Jumat, 06 September 2019 / 22:24 WIB
Sampai H-1 batas akhir, sembilan calon anggota DPR terpilih belum serahkan LHKPN
ILUSTRASI. Ilustrasi anggota DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 9 dari 575 calon anggota DPR RI terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Angka itu merupakan catatan KPU per Jumat (6/9) hari ini, atau satu hari sebelum batas akhir penyerahan LHKPN. 

"Calon terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU adalah sejumlah sembilan orang utk DPR," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9). 

Baca Juga: Jokowi: Kita harapkan DPR punya semangat untuk memperkuat KPK

Dari sembilan caleg yang belum menyerahkan LHKPN, lima di antaranya merupakan caleg Gerindra. Empat caleg lainnya, masing-masing dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), satu caleg PDI Perjuangan, satu caleg Nasdem, dan satu caleg Demokrat. 

Artinya, dari sembilan partai politik yang lolos ke DPR, hanya empat partai yang calegnya sudah 100% menyerahkan LHKPN. 
Empat partai tersebut adalah, Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional (PAN). 

Evi meminta caleg terpilih untuk segera menyerahkan LHKPN sebelum batas akhir, yaitu 7 September 2019. Sebab, jika LHKPN diserahkan melewati tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih, KPU tidak akan mengusulkan nama caleg tersebut ke presiden. 

Sehingga, berakibat pada penundaan pelantikan caleg. "Caleg yang menyerahkan LHKPN setelah 7 September, namanya tidak akan diusulkan kepada Presiden. Ya ditunda (pelantikannya)," kata Evi. 

Baca Juga: Mobil dinas Jokowi mogok di Kalbar, Fadli Zon: Ganti pakai mobil Esemka dong

"Kita mengimbau agar LHKPN segera disampaikan kepada KPU sebelum batas akhir," sambungnya. Sebelumnya, KPU menggelar penetapan anggota DPR RI terpilih pada Sabtu (31/8). 

Ada 575 caleg yang ditetapkan. Mereka diusung dari sembilan partai politik yang berbeda dan berasal dari 80 daerah pemilihan. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "H-1 Batas Akhir, 9 Calon Anggota DPR Terpilih Belum Serahkan LHKPN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×