kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.315   3,00   0,02%
  • IDX 7.192   -6,66   -0,09%
  • KOMPAS100 1.049   -2,19   -0,21%
  • LQ45 816   -2,12   -0,26%
  • ISSI 227   0,54   0,24%
  • IDX30 427   -1,18   -0,28%
  • IDXHIDIV20 507   -1,58   -0,31%
  • IDX80 118   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 120   -0,25   -0,20%
  • IDXQ30 139   -0,37   -0,26%

Sampai April, utang pajak yang dicairkan Rp 4,5 T


Jumat, 19 Juni 2015 / 20:34 WIB
Sampai April, utang pajak yang dicairkan Rp 4,5 T


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

Ditjen Pajak baru berhasil cairkan utang Rp 4,5 triliun

JAKARTA. Penagihan aktif atas tunggakan pajak terus dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Penagihan aktif tersebut dilakukan demi menambah pundi-pundi penerimaan negara pada tahun ini.

Tahun ini sendiri, Ditjen Pajak menargetkan dapat mencairkan utang pajak sebesar Rp 20 triliun. Dari target tersebut, utang yang berhasil dicairkan Ditjen Pajak hanya seperlimanya.

"Sampai April baru Rp 4,5 triliun. Tetapi angka itu lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,1 triliun. Doakan saja," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Jumat (19/6).

Penagihan aktif berdasarkan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dilakukan melalui beberapa upaya, yaitu menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan melalui penyitaan langsung atau pemblokiran rekening, melaksanakan penyanderaan, hingga menjual barang yang telah disita.

Adapun upaya penagihan aktif terakhir dilakukan melalui gijzeling. Gijzeling dilakukan terhadap wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak minimal Rp 100 (seratus) juta rupiah dan tidak memiliki itikad baiknya dalam melunasi utang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×