kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirjen Pajak imbau Asian Agri lunasi sisa utang


Kamis, 09 Januari 2014 / 13:53 WIB
Dirjen Pajak imbau Asian Agri lunasi sisa utang
ILUSTRASI. Promo Guardian +1000 Get 2 Pcs Periode 18-24 Agustus 2022


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau Asian Agri untuk bisa segera melunasi sisa pembayaran pajak terutang 50%.

Kalau ada gelagat perusahaan perkebunan sawit milik Taipan Sukanto Tanoto ini tidak mau membayar sisa utang, maka DJP bisa melakukan penyitaan aset.

Asian Agri pada 2013 kemarin telah melakukan sebagian pembayaran pajak terutang Surat Ketetapan Pajak (SKP) senilai Rp 969,675 miliar atau sekitar 49% dari total SKP senilai Rp 1,96 triliun. Nilai ini didapat dari penetapan pajak terutang sebesar Rp 1,25 triliun dengan denda administrasi sebesar Rp 699 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany menuturkan, tidak ada imbauan tertulis yang dilayangkan ke Asian Agri untuk segera melunasi sisa pajak terutang. Imbauan yang dilakukan hanya berupa lisan. Imbauan ini dilakukan Fuad untuk menghindari adanya penagihan aktif yang bisa dilakukan DJP.

Fuad menjelaskan, separuh utang ini baru akan dibayar Asian Agri ketika sudah ada pengadilan pajak nantinya. Langkah Asian Agri membayar setengah pembayaran ini memang dalam rangka pengajuan banding yang hendak dilakukannya. Syarat pengajuan banding adalah perusahaan barus membayar terlebih dahulu 50% dari pajak terutang.

Namun, dengan menunggu waktu pengadilan pajak untuk banding, bukan berarti menghentikan penagihan aktif DJP kepada Asian Agri.

DJP bisa terus menagih sisa pajak terutang hingga Asian Agri mau membayarnya. "Itu diatur dalam Undang-Undang tentang penagihan," ujar Fuad di Jakarta, Kamis (9/1).

Mantan Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) ini menambahkan, jika nanti ada potensi aset Asian Agri hilang ataupun Asian Agri mangkir dari pembayaran, pihaknya bisa langsung melakukan penyitaan hingga pemblokiran.

Langkah ini bisa diambil DJP bahkan sebelum putusan pengadilan pajak soal banding Asian Agri keluar. Maka dari itu, Fuad menghimbau Asian Agri bisa segera melunasi utangnya untuk menghindari penyitaan. Dirinya sendiri memperkirakan di tahun ini Asian Agri akan mengajukan banding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×