kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.884   -16,00   -0,09%
  • IDX 7.993   58,16   0,73%
  • KOMPAS100 1.128   10,88   0,97%
  • LQ45 818   2,36   0,29%
  • ISSI 282   4,33   1,56%
  • IDX30 426   -0,41   -0,10%
  • IDXHIDIV20 512   -2,89   -0,56%
  • IDX80 126   0,93   0,75%
  • IDXV30 139   0,04   0,03%
  • IDXQ30 139   -0,55   -0,39%

KPC Klaim Sudah Tidak Punya Utang Pajak


Selasa, 02 Februari 2010 / 16:03 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kuasa Hukum PT Kaltim Prima Coal (KPC) Aji Wijaya menegaskan, kliennya tidak pernah tersangkut soal dugaan tunggakan pajak. Makanya ia merasa aneh tindakan Ditjen Pajak yang kemudian melakukan penyidikan, padahal Pengadilan Pajak sudah mengabulkan gugatan KPC bahwa bukti pemeriksaan awal dinyatakan sah.

"Ada prosedur yang tidak dipenuhi. Gugatan kami dikabulkan dan bukti pemeriksaan awal dinyatakan tidak sah. Tidak boleh dilakukan penyidikan dong," ujar Aji kala ditemui dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore (2/2). Makanya, pihaknya merasa aneh ketika pengadilan pajak menerima gugatan KPC, Ditjen Pajak masih saja melakukan penyidikan.

Aji mengatakan, gugatan praperadilan penyidikan pajak jika mengacu ke pasal 77 KUHAP memang tidak ada. Namun, jika melihat yuridiksi negara lain, hal itu sudah diakui. "Penyidikan bisa diajukann praperadilan di berbagai negara sudah ada yuridiksi seperti itu," katanya.

Soal utang piutang pajak kliennya, menurut Aji, sampai sekarang tidak ada sama sekali sebagaimana ditudingkan oleh Ditjen Pajak. "Di bukti pemeriksaan awal itu ditahun berapa, yang masuk list itu tahun pajak berapa, bahkan untuk tahun yang kita sengketakan ini, itu sudah tidak ada pajak terhutang, sudah seluruhnya, kita sudah lunasi semua sampai pajak tahun 2007," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×