kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

SBY: Polri Harus Gencar Tindak Kejahatan Pajak dan Pengemplang Utang Negara


Senin, 08 Februari 2010 / 12:41 WIB
SBY: Polri Harus Gencar Tindak Kejahatan Pajak dan Pengemplang Utang Negara


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan Polri untuk gencar menindak para pelaku kejahatan yang mengusik rasa keadilan masyarakat. Salah satunya adalah kejahatan pajak dan pengemplang utang negara.

Presiden mengatakan, Polri harus terus menegakkan hukum dan memerangi kejahatan. "Jangan lupa korupsi, kejahatan pajak, pengemplang yang ditanggung oleh rakyat, karena menyangkut rasa keadilan, " ujarnya dalam sambutan pembukaan rapat pimpinan Polri, di Mabes Polri, Senin (8/2).

Selain itu, Presiden mengingatkan, Polri harus makin serius menindak pelaku kejahatan jalanan. Kemudian, kejahatan transnasional seperti sindikat penjualan narkotika antarnegara, perdagangan perempuan dan anak-anak. Selain itu, pencurian aset-aset negara juga harus menjadi perhatian Polri.

Di samping itu, Presiden juga mengingatkan agar Polri makin giat meningkatkan profesionalitas dan kirnerjanya. Meningkatkan kinerja, kata Presiden, harus dimaknai sebagai never ending goals. "Tidak akan pernah berkahir untuk menjaga dan meningkatkan kinerjanya," imbuh Presiden.

Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, grand startegi Polri dalam lima tahun mendatang untuk membangyn kemitraan dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang prima. "Pembangunan Polri memperhatikan aspek tuntutan masyarakat dan tuntutan global," janji Kapolri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×