kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sambut Nataru, Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati Fuel Surcharge dan TBA


Senin, 12 Desember 2022 / 17:04 WIB
Sambut Nataru, Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Tak Boleh Lewati Fuel Surcharge dan TBA
Pajak Pelayanan Jasa Penumpang Bandara Calon penumpang pesawat terbang antri check in di konter pelayanan bandara Soekarno Hatta Tangerang, Senin (18/7/2022).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, kebijakan harga tiket pesawat pada periode natal dan tahun baru (Nataru) masih sesuai dengan regulasi yang ada.

Yakni Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).

"Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (12/12).

Adita menyampaikan, Kemenhub tengah mengkaji aturan yang ada. Meski begitu, Ia mengatakan, kebijakan yang ada saat ini masih terus diterapkan karena biaya operasional maskapai yang terbilang masih cukup tinggi.

Baca Juga: Mulai Desember, Pelita Air tambah Frekuensi Penerbangan Jakarta-Bali-Jakarta

"Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge," ucap Adita.

Adita menyatakan, sampai saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut. Namun demikian, Ia mengakui sebagian besar maskapai telah menerapkan harga tiket maksimal.

"Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama nggak keluar koridor, kita masih perbolehkan," ungkap Adita.

Adita menjelaskan, pengawasan pelaku perjalanan akan lebih ditingkatkan pada periode Nataru. Hal ini agar mobilitas saat menggunakan transportasi aman, nyaman dan mencegah terjadinya kenaikan kasus Covid-19.

Adita menyebut, pihaknya telah berdiskusi dengan Satgas Covid-19. Ia mengatakan, regulasi yang akan berlaku kemungkinan masih akan menggunakan regulasi yang ada saat ini. Artinya, pelaku perjalanan masih menerapkan protokol kesehatan dan wajib booster pertama.

Baca Juga: Sambut Libur Akhir Tahun, Traveloka Luncurkan Traveloka Travel Fair 11.11

"Kita merujuk ke Satgas Covid-19, tapi kalau dari peak season waktu mudik kemarin, dengan kita tidak melakukan pembatasan, kita bisa melakukan pengendalian kasus," ucap Adita.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×