kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Perjalanan Penumpang 6-18 Tahun dengan Kereta Api


Kamis, 14 April 2022 / 06:30 WIB
Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Perjalanan Penumpang 6-18 Tahun dengan Kereta Api
ILUSTRASI. Sambut Mudik Lebaran, Ini Syarat Perjalanan Penumpang 6-18 Tahun dengan Kereta Api


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap mudik Lebaran tahun 2022. Untuk calon pemudik dengan kereta api, simak aturan terbaru tentang syarat perjalanan bagi penumpang berusia 6-18 tahun.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan terkait syarat perjalanan dengan kereta api bagi penumpang yang berusia 6-18 tahun. Perlu diketahui, saat ini penumpang yang akan menggunakan KA Antarkota dengan tidak menunjukkan surat hasil screening negatif Covid-19 perlu mendapat vaksinasi booster.

Padahal anak usia 6-18 tahun belum bisa mendapatkan vaksinasi booster, karena syarat vaksinasi booster minimal berusia 18 tahun. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa menurut aturan yang berlaku saat ini untuk anak berusia 6-18 tahun harus melampirkan surat keterangan negatif Covid-19 jika akan menaiki KA Antarkota.

"Sehingga persyaratan pelanggan usia 6-18 tahun sama (regulasinya) dengan pelanggan dewasa yang belum mendapatkan vaksin booster," kata Joni ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: Pemerintah Siap Berikan Layanan Mudik Aman dan Sehat

Aturan syarat perjalanan dengan kereta api antarkota usia 6-18 tahun

Aturan syarat perjalanan penumpang kereta api saat ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan SE Nomor 39 Tahun 2022 dari Kementerian Perhubungan. Untuk anak yang berusia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa yang belum melakukan vaksinasi booster.

Berikut ini adalah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh penumpang kereta berusia 6-18 ketika akan menaiki KA Antarkota:

  • Bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua, maka wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  • Sementara, jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melampirkan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
  • Bagi yang belum atau tidak dapat divaksin karena kondisi medis atau komorbid, maka wajib melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.
  • Selain itu, jika ada calon penumpang merupakan anak berusia kurang dari 6 tahun, maka hanya perlu didampingi oleh pendamping tanpa perlu menunjukkan hasil screening negatif Covid-19.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh dia.

Protokol kesehatan untuk penumpang kereta

Dilansir dari Instagram resmi PT KAI @kai121, berikut ini adalah protokol kesehatan selama dalam perjalanan yang wajib dipatuhi oleh penumpang kereta:

  • Disiplin penerapan 6M: memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
  • Masker yang digunakan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.
  • Tidak diperkenankan berbicara baik satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon atau langsung di sepanjang perjalanan.
  • Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Baca Juga: Kemenhub, Jasa Raharja, Pemprov Jateng Gelar Mudik 2022 Gratis, Ini Cara Daftarnya

Imbauan bagi penumpang kereta

Joni menyarankan bagi penumpang yang akan membawa anak berusia 6-18 tahun ketika melakukan perjalanan dengan KA Antarkota untuk memperhatikan peraturan yang berlaku. "Sebelum membeli tiket, pelanggan diharap memperhatikan persyaratan naik kereta api jarak jauh sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Calon penumpang juga harus teliti dalam menginput data diri, tanggal, dan tujuan keberangkatan saat melakukan pemesanan tiket. Selain itu, Joni kembali mengingatkan agar pelanggan transportasi kereta api untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan. "Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan," pungkasnya.

Demikian aturan syarat perjalanan terbaru kereta api jarak jauh bagi penumpang usia 6-18 tahun. Tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Naik Kereta Api Antarkota Usia 6-18 Tahun",


Penulis : Taufieq Renaldi Arfiansyah
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×