Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad membantah pihaknya menelantarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin.
Abraham menegaskan kasus tersebut masih dikembangkan, termasuk yang disinyalir juga melibatkan petinggi PT Duta Graha Indah (DGI). "Jadi enggak (diterlantarkan), masih berjalan," kata Abraham Samad dikonfirmasi hal itu, Minggu (23/3).
Sejauh ini, kasus yang melibatkan Nazaruddin dan ditangani KPK ada dua. Kasus tersebut yakni, kasus dugaan korupsi Wisma Atlet, Palembang dan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.
Nazaruddin dalam kasus itu diduga mencuci uang melalui pembelian saham perdana Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Disinyalir, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham melalui lima anak perusahaan Grup Permai ini merupakan fee atas jasa Nazaruddin membantu PT Duta Graha Indah memperoleh proyek-proyek Pemerintah.
Grup Permai sendiri digunakan Nazaruddin untuk menggiring proyek-proyek Pemerintah. Sejumlah proyek di beberapa kementerian, berdasar dokumen KPK, disinyalir jika tendernya digiring oleh Grup Permai dan anak usahanya.
Kementerian itu diantaranya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Suami Neneng Sri Wahyuni itu sendiri sebelumnya mengklaim bahwa KPK telah mengantongi sejumlah bukti proyek negara yang ditenggarai berbau korupsi. Termasuk mengantongi siapa-siapa yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan proyek PT DGI dan pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda.
Abraham memastikan bahwa kasus tersebut hingga saat ini masih terus didalami dan dikembangkan pihaknya. Salah satu proses pendalaman itu dengan memeriksa sejumlah saksi. (Edwin Firdaus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News