kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Samad: Mau laporkan KPK ke PBB? Ya silakan


Senin, 18 November 2013 / 10:18 WIB
Samad: Mau laporkan KPK ke PBB? Ya silakan
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Intanwijaya Internasional Tbk (INCI).


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mempersilakan kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, yang berencana melaporkan KPK ke Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) pun akan melapor ke Mabes Polri soal penggeledahan oleh KPK di kediaman Anas beberapa waktu lalu.

"Mau dilaporkan ke polisi, mau dilaporkan ke PBB, saya persilakan, KPK akan senang menghadapi laporan itu," kata Abraham seusai acara peluncuran buku di toko buku Gramedia, Pondok Indah Mall, Jakarta, Minggu (17/11).

Abraham mengatakan, pihaknya akan membuktikan bahwa barang-barang dibawa saat penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. "KPK akan buktikan nanti bahwa KPK itu benar melakukan (penggeledahan)," katanya.

Sementara itu, Abraham juga menegaskan bahwa uang Rp 1 miliar yang disita oleh KPK terkait dengan kasus Hambalang. KPK akan meminta klarifikasi kepada istri Anas, Athiyah Laila. Sebelumnya, uang itu diklaim sebagai uang kas PPI. "Itu kan ditemukan di rumah pribadi, di lemari pribadi. Seharusnya, sebagai organisasi yang modern, kan ada bendahara dan lain sebagainya," terang Abraham.

Sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan secara serius kemungkinan untuk melaporkan KPK ke PBB. Firman menilai ada pelanggaran HAM dan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan di rumah Anas. Menurutnya, KPK telah menyita barang-barang yang tidak berkaitan dengan kasus Hambalang.

Dalam penggeledahan di rumah Anas beberapa waktu lalu, KPK menyita uang tunai Rp 1 miliar, lima telepon genggam yang salah satunya milik Anas, paspor Athiyah Laila, istri Anas, dan buku tahlil bergambar wajah Anas.

KPK juga menyita sejumlah dokumen, di antaranya berupa kartu nama Presiden PT AA Pialang Asuransi Wasit Suadi, kartu nama Direktur PT Adhi Karya Bambang Tru, kartu nama pegawai PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan, dan dokumen terkait proses pembangunan sarana prasarana Hambalang. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×