Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Seusai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap Tri Dianto mengaku telah menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi.
Hari ini, Jumat (15/11), Tri Dianto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam Tri Dianto tak mau tanda tangani BAPkasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang.
"Saya tidak mau menandatangani BAP karena menurut saya, saya masih keberatan. Ada beberapa tuduhan yang dilontarkan Nazaruddin kepada saya itu faktanya belum ada fakta seperti itu," kata Tri Dianto kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Adapun tuduhan dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang dimaksud Tri Dianto, yaitu bahwa Nazar mengaku pernah menitipkan uang Rp 1 juta dollar AS kepada dia. Bahkan, Tri Dianto yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum tersebut mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin selama ini tidak 100 persen benar.
Menurut dia, Nazaruddin pernah berhutang Rp 1,5 miliar kepadanya. "Gara-gara Nazaruddin ini saya jadi susah, karena Nazaruddin ini punya utang sama saya Rp 1,5 miliar," tambah dia.
Seperti diketahui, hari ini Tri Dianto kembali menjalani pemeriksaan KPK terkait Hambalang. Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Tri. Seusai pemeriksaan sebelumnya, Tri mengaku diajukan pertanyaan terkait dugaan aliran dana untuk pemenangan Anas dalam kongres Partai Demokrat. Namun dirinya mengaku tidak tahu-menahu mengenai hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News