kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KPK buka kemungkinan jerat Anas dengan pasal TPPU


Jumat, 15 November 2013 / 21:41 WIB
KPK buka kemungkinan jerat Anas dengan pasal TPPU
ILUSTRASI. IHSG merosot 2,28% ke level 6.639,17 pada perdagangan Senin (4/7).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penahanan Teuku Bagus Mochamad Noor dianggap merusak urutan tersangka kasus Hambalang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bila diurut berdasarkan penetapan tersangkanya, Anas adalah tersangka ketiga setelah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.

Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memiliki pandangan lain. Menurut Samad, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu, kalau dua alat bukti kita temukan kita tidak ragu-ragu," kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Namun, Abraham meminta kepada publik untuk sabar, mengingat banyaknya kasus yang ditangani lembaganya. Sementara, jumlah penyidiknya juga terbatas.

"Kasus ini belum berhenti, terus kita kembang, teman-teman sabar, silakan ikuti terus," ujarnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×