kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

KPK buka kemungkinan jerat Anas dengan pasal TPPU


Jumat, 15 November 2013 / 21:41 WIB
KPK buka kemungkinan jerat Anas dengan pasal TPPU
ILUSTRASI. IHSG merosot 2,28% ke level 6.639,17 pada perdagangan Senin (4/7).


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penahanan Teuku Bagus Mochamad Noor dianggap merusak urutan tersangka kasus Hambalang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bila diurut berdasarkan penetapan tersangkanya, Anas adalah tersangka ketiga setelah Deddy Kusdinar dan Andi Mallarangeng.

Namun, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad memiliki pandangan lain. Menurut Samad, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Kita tidak pernah menutup kemungkinan itu, kalau dua alat bukti kita temukan kita tidak ragu-ragu," kata Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Namun, Abraham meminta kepada publik untuk sabar, mengingat banyaknya kasus yang ditangani lembaganya. Sementara, jumlah penyidiknya juga terbatas.

"Kasus ini belum berhenti, terus kita kembang, teman-teman sabar, silakan ikuti terus," ujarnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×