Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ditahannya mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor menyisakan dua tersangka lainnya dalam kasus Hambalang, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, masalah penahanan sejatinya adalah masalah teknis. Penahanan terhadap seorang tersangka akan dilakukan KPK jika kelengkapan berkas yang bersangkutan telah mencapai lebih dari 50% hingga 60%.
"Ini kan menyangkut batas masa penahanan. Kalau kita anggap sudah mendekati 70%, kita lakukan penahanan. Oleh karena itu, tim penyidik masih lakukan perhitungan persentase pemberkasan kasus ini," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (15/11).
Ketika dikonfirmasi wartawan mengenai persentase kelengkapan berkas Anas hingga saat ini, Samad mengaku berkas Anas telah mencapai hampir 50%.
"Ya kira-kira mendekati 50%. Insya Allah (sebentar lagi ditahan). Kalau pemberkasan sudah 60%, kita lakukan penahanan," imbuh Samad.
Meski demikian, Samad masih enggan membocorkan apakah ada orang berikutnya yang akan dijerat menjadi tersangka dalam kasus ini. Samad bilang, KPK masih akan terus melakukan pengembangan penyidikan kasus ini.
Seperti diketahui, Anas diduga menerima gratifikasi berupa voucher terkait pemilihannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Demokrat yang diikuti tiga calok, yaitu Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie.
Anas juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier yang diduga berasal dari salah satu perusahaan pemenang tender dalam proyek Hambalang. Mobil tersebut kemudian diatasnamakan Anas dengan nomor polisi B 15 AUD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News