Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan, biro hukum KPK akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus baru.
Badan Reserse Kriminal Polri kembali menetapkan Abraham sebagai tersangka. Kali ini Abraham dijerat dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang sebagai pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada akhir Januari 2015.
"KPK akan memberi bantuan hukum dari Biro Hukum," ujar Johan melalui pesan singkat, Sabtu (28/2).
Saat dihubungi, kuasa hukum Abraham Dadang Trisasongko mengaku timnya hanya menangani perkara Abraham dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Ia lantas menyerahkan kewenangan kepada pimpinan KPK dan biro hukum.
"Saya lebih baik menyerahkan pada sikap pimpinan KPK saat ini. Ini karena perbuatan hukum yang disangkakan terjadi pada saat AS menjabat sebagai komisioner KPK," kata Dadang.
Sebelumnya, Polda Sulselbar juga telah menetapkan Abraham sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Menurut Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, pemeriksaan Abraham atas dua kasus tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama.
"Semuanya bisa saja dilakukan bersama-sama, tapi mungkin sementara ini yang di Sulselbar dahulu," ujar Badrodin.
Yusuf Sahide melapor ke Bareskrim Polri soal pertemuan Abraham dengan Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu. Menurut dia, pertemuan keduanya membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang menjerat politisi PDI-P Emir Moeis.
Abraham dituduh menyalahgunakan kewenangannya sebagai pimpinan KPK untuk membarter kasus itu dengan keinginannya menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi. Dalam sebuah jumpa pers, Hasto menyebutkan, Abraham menawarkan keringanan hukuman bagi Emir asalkan dipilih menjadi pendamping Jokowi.
Penyidik Polri menilai, pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu menyebutkan, "Pimpinan KPK dilarang, mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun". Pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik itu dinilai tidak hanya pelanggaran etika. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News