kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Salurkan PMN Rp 2,5 triliun, pemerintah buat tiga program pembiayaan perumahan


Jumat, 04 Oktober 2019 / 18:39 WIB
Salurkan PMN Rp 2,5 triliun, pemerintah buat tiga program pembiayaan perumahan
ILUSTRASI. Salurkan PMN Rp 2,5 triliun, pemerintah buat tiga program pembiayaan perumahan di 2020


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Alokasi PMN yang dikucurkan PT SMF untuk program KPR Pasca Bencana ini sebesar Rp 250 miliar. Namun, perusahaan akan melakukan leverage melalui penerbitan obligasi untuk meraup tambahan Rp 250 miliar sehingga secara total pembiayaan untuk program ini sebesar Rp 500 miliar untuk estimasi sebanyak 12.000 rumah rehab. 

Program ketiga, ialah program KPR untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Ananta mengatakan, program ini disediakan khusus untuk ASN golongan III dan IV.  Alokasi PMN untuk program tersebut hanya Rp 500 miliar. 

“Oleh karena itu kami harus melakukan leveraging untuk mendapatkan Rp 2,5 triliun sehingga total pembiayaan KPR ASN, TNI, dan Polri sebesar Rp 3 triliun,” kata dia. 

Baca Juga: Tren penyaluran KPR masih loyo, kenapa?

Pembiayaan tersebut ditujukan untuk target pembangunan rumah sebanyak 5.000 unit di tahun depan. 

Dengan demikian, di luar PMN yang telah diterima sebesar Rp 2,5 triliun, PT SMF harus mampu melakukan leveraging melalui penerbitan obligasi untuk mencapai total dana tambahan sebesar Rp 4,56 triliun di tahun depan. 

“Kami optimis dengan AAA perusahaan, performa bisnis, dan demand perumahan MBR yang semakin kuat, kami masih bisa keluarkan surat utang yang kompetitif,” kata Ananta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×