kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saldo pemda di perbankan Agustus 2017 turun tipis


Kamis, 12 Oktober 2017 / 06:44 WIB
Saldo pemda di perbankan Agustus 2017 turun tipis


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggunaan dana oleh pemerintah daerah dianggap belum bisa optimal mendorong ekonomi. Hal itu terjadi karena sejauh ini tingkat realisasi penggunaan dana daerah masih rendah. Sebab, banyak dana daerah yang mengendap di perbankan. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, posisi saldo dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan hingga akhir Agustus 2017 sebesar 211,26 triliun. Jumlah itu turun tipis dari Juli 2017 yang sebesar Rp 218,07 triliun. Namun dibandingkan Agustus 2017 yang sebesar Rp 210,8 triliun, jumlah itu lebih tinggi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo menjelaskan, nilai saldo dana simpanan Pemda terdiri dari simpanan provinsi sebesar Rp 79,99 triliun, simpanan kabupaten Rp 99,22 triliun, dan simpanan kota Rp 32,05 triliun. "Belanja daerah mulai naik, tapi ada faktor lain yang menyebabkan penurunan simpanan di perbankan," jelas Boediarso, Rabu (11/10).

Faktor lain itu adalah realisasi pendapatan daerah yang lebih rendah dari realisasi belanja daerah pada bulan Agustus 2017. "Pendapatan daerah sebesar Rp 67,81 triliun, termasuk transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 43,53 triliun. Sementara belanja daerah sebesar Rp 74,25 triliun," terang Boediarso.

Namun, Boediarso menegaskan, tidak semua dana Pemda di perbankan disebut dana menganggur (idle). Sebab, bisa saja dana itu belum digunakan. Misalnya, karena sebagian kegiatan fisik belum dilaksanakan sehingga pelunasan proyek pun belum bisa dilakukan. "Sepanjang jumlah dana simpanan tersebut masih sesuai dengan kebutuhan belanja operasional dan belanja modal untuk 3 bulan ke depan, maka hal itu masih tergolong wajar," tambah Boediarso.

Meski demikian, Kemkeu akan terus mendorong daerah agar dapat mengendalikan posisi kas yang wajar. Termasuk dana pemda yang disimpan di perbankan.  Misalnya, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor No.112/PMK.07/1017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. PMK itu mengatur penyaluran transfer ke daerah terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana desa dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dana dan capaian output kegiatan.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai, dana simpanan pemerintah daerah (Pemda) di perbankan daerah hingga akhir Agustus tahun ini seharusnya bisa lebih rendah lagi. Sebab, pemda seharusnya telah membelanjakan 60% anggarannya.  

Namun, pada kenyataannya, realisasi belanja pemda hingga akhir Agustus baru 40%. Jadi, upaya pemerintah pusat mempercepat belanja daerah belum efektif. "Masalahnya sama. Artinya kita tidak bisa memecahkan permasalahan tahunan," kata Endi. Karena itu, perlu terobosan baik dari sisi politik, hukum, maupun teknis agar pemda lebih optimal serap anggaran. Tanpa hal itu, sisa dana pemda yang terparkir di perbankan bakal selalu di atas Rp 100 triliun setiap akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×