kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.495   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.748   48,90   0,64%
  • KOMPAS100 1.084   7,66   0,71%
  • LQ45 795   12,72   1,63%
  • ISSI 264   -0,60   -0,23%
  • IDX30 412   5,94   1,46%
  • IDXHIDIV20 479   6,52   1,38%
  • IDX80 120   1,51   1,27%
  • IDXV30 131   2,38   1,84%
  • IDXQ30 133   1,53   1,16%

Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa


Selasa, 27 Januari 2015 / 20:39 WIB
Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa
ILUSTRASI. Kelangkaan ban alat berat bisa berdampak pada produksi batubara nasional.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak hadir hari ini, Selasa (27/1). Mereka seharusnya datang sebagai saksi untuk tersangka Komjen Budi Gunawan.

Nama saksi tersebut Kapolda Kalimantan Timur Irjen Polri Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan purnawirawan Polri Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono tidak memberi keterangan tak hadir. Begitu juga Revindo. Sedangkan Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK.

Priharsa juga menyatakan, saksi dapat dipanggil paksa jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×