kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   -19.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.341   27,00   0,17%
  • IDX 7.544   12,60   0,17%
  • KOMPAS100 1.047   -4,04   -0,38%
  • LQ45 795   -5,29   -0,66%
  • ISSI 252   0,56   0,22%
  • IDX30 411   -3,03   -0,73%
  • IDXHIDIV20 472   -7,09   -1,48%
  • IDX80 118   -0,54   -0,46%
  • IDXV30 121   -0,69   -0,57%
  • IDXQ30 131   -1,32   -1,00%

Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa


Selasa, 27 Januari 2015 / 20:39 WIB
Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa
ILUSTRASI. Kelangkaan ban alat berat bisa berdampak pada produksi batubara nasional.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak hadir hari ini, Selasa (27/1). Mereka seharusnya datang sebagai saksi untuk tersangka Komjen Budi Gunawan.

Nama saksi tersebut Kapolda Kalimantan Timur Irjen Polri Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan purnawirawan Polri Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono tidak memberi keterangan tak hadir. Begitu juga Revindo. Sedangkan Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK.

Priharsa juga menyatakan, saksi dapat dipanggil paksa jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×