kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa


Selasa, 27 Januari 2015 / 20:39 WIB
Saksi polri tak hadir, KPK bisa panggil paksa
ILUSTRASI. Kelangkaan ban alat berat bisa berdampak pada produksi batubara nasional.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Beberapa saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tak hadir hari ini, Selasa (27/1). Mereka seharusnya datang sebagai saksi untuk tersangka Komjen Budi Gunawan.

Nama saksi tersebut Kapolda Kalimantan Timur Irjen Polri Andayono, anggota Polri Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dan purnawirawan Polri Brigjen Pol (Purn) Heru Purwanto.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Andayono tidak memberi keterangan tak hadir. Begitu juga Revindo. Sedangkan Heru Purwanto tidak hadir karena sakit. Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK.

Priharsa juga menyatakan, saksi dapat dipanggil paksa jika dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×