CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   -30.000   -1,94%
  • USD/IDR 15.740   98,00   0,62%
  • IDX 7.264   -119,68   -1,62%
  • KOMPAS100 1.120   -18,39   -1,62%
  • LQ45 890   -11,77   -1,31%
  • ISSI 220   -4,07   -1,81%
  • IDX30 459   -4,59   -0,99%
  • IDXHIDIV20 556   -4,45   -0,79%
  • IDX80 129   -1,75   -1,35%
  • IDXV30 139   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 154   -1,21   -0,78%

KPK kembali panggil saksi terkait Budi Gunawan


Selasa, 27 Januari 2015 / 14:25 WIB
KPK kembali panggil saksi terkait Budi Gunawan
ILUSTRASI. BCA memberikan informasi mengenai transfer gratis antar bank dengan cara mendaftar melalui metode tertentu,


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Komjen Pol Budi Gunawan. Salah satunya yakni Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Andayono .

Ini pemanggilan kedua bagi Andayano. “Diperiksa sebagai saksi bagi BG (Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (27/1).

Di samping Andayono, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu anggota Polri, Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, Wakil Kapolres Jombang Kompol Sumardji, dan Brigjen (Purn) Heru Purwanto sebagai saksi. Pemeriksaan hari ini juga merupakan panggilan kedua untuk Sumardji dan Heru sabagai saksi untuk Budi Gunawan.

Asal tahu saja, Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap rekening gendut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 b UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×