Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Terdakwa kasus suap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Marudut Pakpahan menyatakan pemberian uang dari PT Brantas Abipraya (Persero) yang menyeret Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu merupakan inisiatif Brantas Abipraya. Marudut juga menegaskan, uang suap itu bukan atas permintaan Kejati DKI Jakarta.
Hal itu terungkap ketika Marudut bersaksi untuk terdakwa Senior Manager Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan terdakwa Direktur Keuangan Brantas Abipraya Sudi Wantoko di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (10/8).
Marudut merupakan pengusaha yang diduga menjadi perantara suap tersebut. Marudut mengaku bermain golf dengan Dandung di Pondok Indah Jakarta pada 22 Maret 2016 atas ajakan Dandung. Pada saat itu, Dandung menunjukkan surat panggilan dari Kejati DKI Jakarta.
"Ya sudah, nanti saya ke sana," ujar Marudut pada saat itu. Dia mengaku ingin membantu perkara Brantas Adipraya karena sudah cukup lama kenal dengan Sudung dan Tomo. Dia mengaku kenal dengan Sudung sejak 2012-2013 dari gereja, dan kenal dengan Tomo pada pelantikan Sudung.
Keesokan harinya, 23 Maret 2016, Marudut menemui Sudung dan Tomo di Kejati DKI Jakarta. Marudut menyampaikan maksud kedatangannya terkait perkara Brantas Abipraya.
Tomo meminta Marudut untuk membawa dokumen terkait perkara tersebut. Usai menemui Sudung dan Tomo, Marudut langsung menemui Dandung kembali.
Dalam persidangan, Marudut menerima pertanyaan dari Hakim Ketua Yohanes Priyatna mengenai uang Rp 3 miliar. Marudut menjawab, uang tersebut merupakan inisiatifnya dan Dandung, bukan atas permintaan Kejati DKI Jakarta. "Supaya cepat sajalah," ujar Marudut menirukan perkataan Dandung pada saat itu.
Namun, ketika Dandung menyampaikan nominal tersebut kepada direksi Brantas Abipraya, direksi menilainya kemahalan dan menawar menjadi Rp 2,5 miliar.
Belum menyerahkan uang tersebut ke Kejati DKI Jakarta, Marudut, Dandung, dan Sudi sudah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah hotel di Cawang Jakarta pada 31 Maret 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti uang senilai US$ 148.835.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News