Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang kesembilan akan digelar Selasa (7/2). Dalam persidangan kali ini, dua saksi fakta dan satu ahli akan memberikan keterangannya.
"Besok dua nelayan dari Kepulauan Seribu, dan satu dari MUI (Majelis Ulama Indonesia)," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Rolas Sijintak di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).
Dua nelayan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yakni, Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni, adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 pada 27 September 2016 lalu.
Selain itu, ahli dari MUI adalah Hamdan Rasyid yang menjabat anggota Komisi Fatwa MUI.
Sidang tetap digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian di Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan pukul 09.00.
JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Nibras Nada Nailufar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News