kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Saksi ahli: Ratna Sarumpaet tidak melakukan tindak pidana


Kamis, 09 Mei 2019 / 15:15 WIB
Saksi ahli: Ratna Sarumpaet tidak melakukan tindak pidana


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Kamis (9/5). 

Mudzakir dalam kesaksiannya menilai, kebohongan Ratna tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana. 

"Memang perbuatan Ibu Ratna itu bukan perbuatan pidana. Bohong itu tidak dilarang dalam hukum pidana, tapi dilarang dalam bidang-bidang yang lain," kata Mudzakir seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis siang. 

Mudzakir beralasan, kebohongan Ratna hanya disampaikan kepada keluarga dan kerabat dekatnya sehingga tidak bisa disebut sebagai pidana. 

Karena itu, Mudzakir menilai, masalah kebohongan Ratna semestinya sudah selesai ketika Ratna mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada orang-orang yang telah ia bohongi. 

"Kalau sekarang orang itu telah mengakui bahwa ia dipukuli itu adalah bohong dan ia minta maaf terhadap orang-orang yang membaca menerima informasi itu, kan, sudah selesai," ujar Mudzakir. 

Kasus hoaks Ratna bermula ketika foto lebam wajah Ratna beredar luas di media sosial. Kepada beberapa pihak, Ratna mengaku jadi korban pemukulan orang tidak dikenal di Kota Bandung, Jawa Barat. 

Belakangan, Ratna mengklarifikasi bahwa berita penganiayaan terhadap dirinya adalah bohong. Muka lebamnya bukan disebabkan penganiayaan, melainkan karena operasi plastik. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Ahli: Ratna Sarumpaet Tidak Melakukan Tindak Pidana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×