kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi: Ratna Sarumpaet melakukan operasi bedah kecantikan untuk mengencangkan wajah


Selasa, 26 Maret 2019 / 18:03 WIB
Saksi: Ratna Sarumpaet melakukan operasi bedah kecantikan untuk mengencangkan wajah


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dokter Sidik Setiamihardja, salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengatakan, Ratna melakukan operasi bedah kecantikan untuk mengencangkan wajah pada 21 September 2018 di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat. 

"Melakukan operasi mata dan face lifting supaya (wajahnya) lebih baik. Kelopak matanya kan sudah turun karena dimakan usia," kata Sidik di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3). 

"Bagaimana kondisi terdakwa sebelum operasi?" tanya Ketua Majelis Hakim Joni. "Biasa saja," jawab Sidik. "Dia ingin mengubah wajahnya saja atau karena ada yang sakit?" lanjut Joni. "Ingin mengubah saja," jawab Sidik. 

Pasca-operasi, Ratna dirawat di RS Bina Estetika dari tanggal 21-24 September. Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Ratna Sarumpaet juga bertanya terkait operasi yang dilakukan Ratna pada Mei dan Juli 2018. "Operasi apa yang dilakukan terdakwa pada Mei dan Juli 2018?" tanya salah satu kuasa hukum Ratna. 

"Detailnya saya lupa tapi operasi daerah wajah," ungkap Sidik. Sidik dihadirkan dalam persidangan kelima terdakwa Ratna Sarumpaet yang digelar pagi tadi. 

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang diajukan tim JPU. Jaksa juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak rumah sakit, yakni dr. Desak dan perawat Aloysius serta tiga saksi dari pihak kepolisian, yaitu AKP Niko Purba, Ipda Mada Dimas, dan Bripda Arief Rahman. 

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan Ratna Sarumpaet Melakukan Operasi Bedah Kecantikan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×