kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bawaslu putuskan menteri desa langgar administrasi pemilu karena tak cuti kampanye


Selasa, 26 Maret 2019 / 16:40 WIB
Bawaslu putuskan menteri desa langgar administrasi pemilu karena tak cuti kampanye


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang digelar Bawaslu, Selasa (26/3). "Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan keputusan persidangan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

Eko dinyatakan bersalah lantaran tidak melakukan cuti saat menghadiri kampanye deklarasi Forum Satu Nusantara untuk Jokowi-Ma'ruf di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (22/2).

Padahal, menurut Pasal 62 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, secara teknis, menteri harus cuti jika melakukan kampanye. Surat cuti diberikan oleh Presiden.

Dari pemeriksaan alat bukti yang dilakukan oleh Bawaslu, tidak terdapat bukti yang menunjukKan Eko memiliki izin cuti kampanye. Eko memang menyampaikan surat izin cuti kepada Presiden RI, tertanggal 21 Febuari 2019.

Namun, surat perizinan tidak pernah terbit hingga yang bersangkutan ikut kampanye. "Karena terlapor (Eko) tidak memiliki izin cuti dan mengikuti kegiatan deklarasi Jokowi-Ma'ruf, maka menurut majelis pemeriksa, terlapor telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu, yaitu tata cata atau mekanisme pelaksanaan pemilu," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat persidangan.

Eko dinyatakan melanggar Pasal 281 ayat 1 hurud b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebagai sanksi, Eko diminta untuk tak mengulangi perbuatannya. Sebagai menteri, yang bersangkutan harus mendapat izin cuti jika hendak melakukan kampanye.

"Mengingatkan kepada terlapor sebagai bagian dari pelaksana kampanye tingkat nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, agar tidak mengulangi perbuatan yang terlibat dalam kegiatan kampanye tanpa keputusan cuti dari atasan," kata Ketua Bawaslu Abhan.

Menanggapi keputusan itu, Kuasa Hukum Eko, Farid Abdurrahman, mengatakan, pikir-pikir dan akan mengkaji kembali putusan Majelis Hakim. Ia mengatakan, acara deklarasi yang dihadiri Eko kala itu mendadak. Eko hadir di kampanye tersebut, karena sebelumnya menghadiri sosialisasi program Kementerian Desa PDTT.

"Karena memang acaranya mendadak dan memang beliau tidak untuk hadir di acara deklarasi itu, tidak. Karena kita ada acara lain yang teragendakan lama, (yaitu) acara memang sosialisasi dengan pendamping desa," kata Farid. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Bawaslu: Menteri Desa Langgar Administrasi Pemilu karena Tak Cuti Kampanye ",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×