Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang uji materi atau judicial review Undang-Undang (UU) No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemerintah.
Zainal Arifin Mochtar, saksi ahli dari pemerintah, mengatakan, sejumlah pasal yang digugat, terutama pasal 1 ayat 1 tentang status OJK sebagai lembaga independen yang bebas intervensi, serta pasal 37 yang mengatur tentang pungutan OJK kepada pihak yang melaksanakan usaha di sektor jasa keuangan, dapat dibenarkan secara konstitusi.
"Status lembaga independen OJK diperlukan karena lembaga ini melakukan tugas khusus yang terpisah dari kewenangan pemerintah yang merupakan representasi dari partai politik," ujarnya dalam persidangan, Selasa (28/10) kemarin.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menegaskan bahwa soal pungutan yang dilakukan OJK itu sah karena tertuang dalam UU 21/2011 mengamanatkan memungut iuran kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Menurutnya, jika pemohon merasa bahwa OJK tak layak melakukan pungutan karena hanya berstatus sebagai lembaga independen dan hasil pungutan ini tak masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), maka hal ini harus diperbaiki lewat Peraturan Pemerintah (PP) dan tidak bisa menjadi dasar untuk membubarkan OJK seperti yang diajukan Salamuddin Cs selaku pemohon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News