kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Renaissance Capital akan laporkan Danareksa ke OJK


Senin, 27 Oktober 2014 / 17:26 WIB
Renaissance Capital akan laporkan Danareksa ke OJK
ILUSTRASI. Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo terbaru, hari ini, Senin-Rabu, 15-17 Mei 2023


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sengketa antara PT Danareksa Sekuritas melawan Renaissance Capital Management Investment Pte,Ltd  (RCMI) telah berlangsung hingga ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Namun majelis hakim MA memutuskan menyatakan tidak dapat menerima gugatan Danareksa dan mengabulkan eksepsi RCMI. Putusan tersebut dijatuhkan pada 19 Agustus 2013 dan baru diterima kuasa hukum RCMI pada 1 Oktober 2014 lalu.

Kuasa hukum RCMI Hartono Tanuwidjaja mengatakan, kliennya berhasil memenangkan gugatan yang diajukan Danareksa di tingkat kasasi.

Dimana dalam putusan tersebut majelis hakim MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 326/Pdt/2012/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2012 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 130/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Maret 2012.

"Kekalahan Danareksa karena dia mendalilkan klien kami wanprestasi. Danareksa mengklaim punya tagihan piutang ke RCMI sebesar Rp 35 miliar, tapi tidak ada bukti aslinya," ujar Hartono, Senin (27/10).

Hartono mengatakan, ada kejanggalan dalam klaim piutang Danareksa kepada RCMI. Sebab pada tahun 2007, RCMI membuka rekening di Danareksa dan langsung pada tahun 2010, Danareksa menyatakan RCMI memiliki utang sebesar Rp 35 miliar. "Ini yang kami pertanyakan, kapan terjadi utang itu," terangnya.

Menurut Hartono, secara logis, bila seseorang atau suatu perusahaan memiliki utang, maka harus ada perjanjian utang. Bisa itu berupa surat kuasa jual saham atau objek jaminan. Memang dalam pembuktian Danareksa mengajukan bukti berupa surat yang ada tandatangan kedua belah pihak. 

Namun setelah diperiksa dalam persidangan, dokumen asli dan fotokopi perjanjian utang itu tidak dapat diperlihatkan Danareksa. Selain itu domisili hukum data yang disampaikan berbeda dengan blanko asli dari dokumen di Danareksa sendiri. Karena itu, gugatannya ditolak di PN Jakarta Pusat.

Meskipun sudah menang di kasasi, Hartono mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Danareksa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Soalnya, Danareksa merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi objek pemantauan OJK. Ia berharap OJK melakukan tindakan administratif kepada Danareksa.

Hartono menduga ada indikasi, terdapat oknum di Danareksa yang menggadaikan saham RCMI untuk mendapat sejumlah uang kredit. Hal itu memungkinkan terjadi lantaran ada kredit yang muncul tapi tidak bisa dibuktikan surat utangnya oleh Danareksa.

Kuasa hukum Danareksa Achmad Muiszudin sebelumnya menuding RCMI telah melakukan wanprestasi. Soalnya, RCMI tidak menyelesaikan kewajiban hutangnya kepada Danareksa per 31 Januari 2011 sebesar Rp 35,48 miliar. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan pasal 1763 KUHPerdata yang mengatur siapa yang meminjam wajib mengembalikan barang yang dipinjamnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×