Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai kurang efektif. Hal itu menjadi landasan DPR menyepakati adanya revisi Undang Undang (UU) nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Revisi tersebut pun telah disetujui menjadi UU. "Dalam perkembangannya, kinerja KPK dirasa kurang efektif," ujar Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam sambutannya di sidang paripurna, Selasa (17/9).
Baca Juga: Fahri Hamzah: Inilah puncaknya, Pak Jokowi merasa KPK adalah gangguan
KPK dianggap lemah dalam koordinasi dengan antar lembaga penegak hukum. Selain itu, Supratman juga menyampaikan kesalahan lain KPK yang dinilai menjadi dasar perubahan UU.
Beberapa diantaranya adalah pelanggaran kode etik pimpinan dan staf KPK serta perbedaan pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi dengan hukum acara pidana.
Supratman juga menegaskan adanya tumpang tindih kewenangan antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. KPK juga dinilai menjadi lemah karena tidak memiliki pengawasan.
"Belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi tugas dan wewenang KPK sehingga memungkinkan terdapat celah dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK," terang Supratman.
Baca Juga: Ratusan karangan bunga berjajar di depan gedung KPK
Dalam UU KPK yang baru disahkan memang terdapat pembentukan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan aktivis anti korupsi.
Pasalnya selain mengawasi kerja KPK, Dewan Pengawas juga menjadi pemberi izin dalam penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.
Secara umum, terdapat enam materi perubahan UU KPK. Pertama menegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang kewenangannya bersifat independen.
Baca Juga: Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU
Kedua pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi tugas dan kewenangan KPK. Ketiga materi perubahan berupa pengaturan penyadapan.
Keempat mekanisme penghentian penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara Tipikor yang ditangani KPK. Kelima mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
Keenam yang dibahas dalam materi perubahan mengenai sistem kepegawaian KPK. Pegawai KPK diatur dalam UU KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News