kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.876   21,00   0,12%
  • IDX 6.277   -107,68   -1,69%
  • KOMPAS100 821   -13,16   -1,58%
  • LQ45 626   -8,68   -1,37%
  • ISSI 216   -5,69   -2,56%
  • IDX30 347   -5,77   -1,63%
  • IDXHIDIV20 433   -6,98   -1,59%
  • IDX80 94   -1,46   -1,53%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 112   -1,71   -1,50%

Sahkan revisi UU KPK, DPR bilang kinerja KPK kurang efektif


Selasa, 17 September 2019 / 16:11 WIB
ILUSTRASI. GEDUNG MERAH PUTIH KPK


Reporter: | Editor: Tendi Mahadi

Dalam UU KPK yang baru disahkan memang terdapat pembentukan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas menjadi perdebatan bagi sejumlah kalangan aktivis anti korupsi.

Pasalnya selain mengawasi kerja KPK, Dewan Pengawas juga menjadi pemberi izin dalam penyadapan, penggeledahan, serta penyitaan oleh KPK.

Secara umum, terdapat enam materi perubahan UU KPK. Pertama menegaskan kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang kewenangannya bersifat independen.

Baca Juga: Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU

Kedua pembentukan dewan pengawas untuk mengawasi tugas dan kewenangan KPK. Ketiga materi perubahan berupa pengaturan penyadapan.

Keempat mekanisme penghentian penyidikan dan/atau penuntutan terhadap perkara Tipikor yang ditangani KPK. Kelima mekanisme penggeledahan dan penyitaan.

Keenam yang dibahas dalam materi perubahan mengenai sistem kepegawaian KPK. Pegawai KPK diatur dalam UU KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×