CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU


Selasa, 17 September 2019 / 13:00 WIB
Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang Undang tentang perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) resmi menjadi UU.

Revisi UU KPK disahkan dalam sidang paripurna DPR yang digelar Selasa (18/9) setelah sebelumnya dilakukan pembahasan antara pemerintah dan DPR yang tak sampai dua minggu.

"Saya tanyakan sekali lagi apakah disetujui perubahan kedua UU nomor 30 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi UU," ujar Pimpinan Sidang Fahri Hamzah yang disambut pernyataan setuju oleh seluruh anggota yang hadir, Selasa (17/9).

Baca Juga: Penjelasan Sekjen DPR soal waktu pengesahan revisi UU KPK

Persetujuan tidak hanya disampaikan oleh DPR. Tetapi persetujuan juga dinyatakan oleh pihak pemerintah yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Presiden menyatakan setuju RUU KPK untuk disahkan menjadi UU," terang Yasonna saat menyampaikan tanggapan.

Asal tahu saja, pada tanggal 5 September 2019 lalu, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi UU KPK menjadi Rancangan UU usul DPR. Setelah persetujuan itu draft RUU KPK disampaikan kepada pemerintah.

Tanggal 9 September 2019, Presiden Joko Widodo meminta Yasonna untuk melakukan kajian terhadap draft RUU KPK. Hasil kajian tersebut dilakukan untuk membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Pada tanggal 11 September 2019, Jokowi menyampaikan Surat Presiden (surpres) kepada DPR untuk melakukan pembahasan. Setelah melakukan pembahasan, RUU KPK disahkan pada 17 September 2019.

Asal tahu saja, dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ini, ada tiga agenda yang dibahas.

Baca Juga: Revisi UU KPK segera disahkan dalam rapat paripurna

Pertama adalah penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2019. Kedua, pengambilan keputusan terhadap RUU KPK.

Agenda ketiga pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air (SDA). Ketiga agenda itu disepakati oleh anggota DPR yang hadir.

Menurut catatan sekretariat Paripurna, rapat hari ini telah dihadiri dan ditandatangani oleh 290 anggota. Sedangkan tercatat hanya ada 88 anggota dari 560 anggota di dalam Ruang Rapat Paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×