kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.240   17,00   0,10%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Sah! Destry Damayanti Kembali Terpilih Jadi Deputi Gubernur Senior BI


Selasa, 04 Juni 2024 / 06:50 WIB
Sah! Destry Damayanti Kembali Terpilih Jadi Deputi Gubernur Senior BI
ILUSTRASI. DPR merestui Destry Damayanti kembali terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir kepada awak media usai kegiatan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).

"Sudah (terpilih)," ujar Kahar di DPR RI, Senin (6/3).

Namun, Kahar mengatakan bahwa terpilihnya Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior BI akan disahkan secara resmi pada Sidang Paripurna yang dijadwalkan besok, Selasa (7/3).

Baca Juga: Destry Damayanti Jalani Fit and Propert Test Calon Deputi Gubernur Senior BI

"Sudah. Keputusan ke Paripurna. Tinggal di bawa Paripurna," katanya.

Kahar menjelaskan, keputusan tersebut dikarenakan Destry telah melakukan fit and proper test serta tidak ada komplen dari Komisi XI atas kinerja Destry selama ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior.

"Periode ke satu dia sudah cocok dan tidak ada komplen. Tadi dia sudah memaparkan menurut kawan-kawan (Komisi XI) cocok. Jadi kita putusin sepakat," terang Kahar.

Untuk diketahui, Destry Damayanti menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi.  

Usulan Deputi Gubernur Senior BI tersebut tertuang dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×