kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Tok! Destry Damayanti Terpilih Kembali Menjadi Deputi Gubernur Senior BI


Senin, 03 Juni 2024 / 13:53 WIB
Tok! Destry Damayanti Terpilih Kembali Menjadi Deputi Gubernur Senior BI
ILUSTRASI. Destry Damayanti kembali terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior BI


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Komisi XI DPR RI telah menyetujui Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir kepada awak media usai kegiatan uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test).

"Sudah (terpilih)," ujar Kahar di DPR RI, Senin (6/3).

Namun, Kahar mengatakan bahwa terpilihnya Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior BI akan disahkan secara resmi pada Sidang Paripurna yang dijadwalkan besok, Selasa (7/3).

Baca Juga: Destry Damayanti Jalani Fit and Propert Test Calon Deputi Gubernur Senior BI

"Sudah. Keputusan ke Paripurna. Tinggal di bawa Paripurna," katanya.

Kahar menjelaskan, keputusan tersebut dikarenakan Destry telah melakukan fit and proper test serta tidak ada komplen dari Komisi XI atas kinerja Destry selama ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior.

"Periode ke satu dia sudah cocok dan tidak ada komplen. Tadi dia sudah memaparkan menurut kawan-kawan (Komisi XI) cocok. Jadi kita putusin sepakat," terang Kahar.

Untuk diketahui, Destry Damayanti menjadi calon tunggal yang diusulkan Presiden Jokowi.  

Usulan Deputi Gubernur Senior BI tersebut tertuang dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×