Reporter: Rashif Usman | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) untuk periode 2024-2029.
Untuk diketahui, Destry pertama kali menjabat dan terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada periode 2020-2024.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit kepada Kontan, Senin (27/5).
“Menyampaikan surat dari Presiden RI Kepada DPR RI Perihal calon DGS BI,” kata Dolfie.
Baca Juga: Jokowi Kembali Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Deputi Gubernur Senior BI
Usulan Deputi Gubernur Senior BI tersebut tertuang dalam surat Presiden dengan nomor R-17/Pres/05/2024 kepada Ketua DPR RI, disampaikan bahwa usulan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (9) UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4/2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
“Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden,” bunyi Surpres tersebut, dikutip Senin (27/5/2024).
Dolfie menerangkan, Komisi XI pada Selasa (27/5/2024) akan melangsungkan rapat internal untuk mengagendakan jadwal uji kelayakan & kepatutan atau fit & proper test calon tunggal deputi gubernur senior BI.
Baca Juga: Destry Damayanti Dicalonkan Lagi Jadi Deputi Gubernur Senior BI, Begini Kata Ekonom
"Komisi XI akan melakukan fit and proper serta pembahasan internal untuk merumuskan apa setuju atau tidak setuju. Iya (calon tunggal)," terangnya.
Sebagai informasi, Destry saat ini masih menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI dan akan berakhir pada 7 Agustus 2024.
Destry sebelumnya diangkat dengan Keputusan Presiden No. 74/P tahun 2019 pada 29 Juli 2019 dan mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2019.
Perlu diketahui, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa jabatan 5 tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk paling banyak satu kali masa jabatan berikutnya.
Baca Juga: Jokowi Proposes Destry Damayanti Again as Candidate for Senior Deputy Governor of BI
Menurut UU PPSK, disampaikan deputi gubernur senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan kepada DPR paling banyak tiga orang calon.
Kemudian, DPR harus menyetujui atau menolak calon DGS paling lambat 1 bulan terhitung sejak usul diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News