kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Saat serah terima jabatan, Susi Pudjiastuti teteskan air mata


Rabu, 23 Oktober 2019 / 16:31 WIB
Saat serah terima jabatan, Susi Pudjiastuti teteskan air mata
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan yang juga sebagai Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara ilegal (Satgas 115) Susi Pudjiastuti memberikan keterangan terkait penangkapan kapal Vietnam di Bandung, Jawa Barat, Senin (25/2/2019). Dalam kete


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada suasana haru saat Menteri Kelautan dan Perikanan Kabinet Kerja Jilid 1 Susi Pudjiastuti menyerahterimakan jabatannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, Edhy Prabowo.  

Susi Pudjiastuti terlihat meneteskan air mata saat Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo membacakan puisi dari sebuah karikatur. 

Baca Juga: Iwan Fals: Bu Susi Pudjiastuti kemana ya

Adapun karikatur bergambar laut, ikan, dan wajah Susi itu merupakan kenang-kenangan untuk wanita asal Pangadaran ini dari para penjabat eselon I KKP dan warga KKP seluruhnya. 

Setelah mendapat karikatur, Susi dan Edhy Prabowo menerima jabatan tangan tanda ucapan selamat dan terimakasih dari para penjabat dan karyawan di lingkup Kementerian. 

Adapun dalam sambutannya saat serah terima jabatan, Susi mengaku senang karena yang menggantikannya adalah sosok yang dia kenal. Artinya, Edhy sudah tahu perjuangan dan persoalan di Kementerian yang sebelumnya dia pimpin. 

Baca Juga: Tak lagi jadi menteri KKP, Ini 3 pesan Susi Pudjiastuti terhadap penggantinya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×