kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah


Rabu, 25 September 2019 / 20:08 WIB
Saat penerimaan pajak seret, ini saran untuk pemerintah
ILUSTRASI. Pelayanan kantor pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak sektor pertambangan semakin seret siring dengan pelemahan harga jual yang tersandung pelemahan ekonomi global.

Berdasarkan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penerimaan pajak sektor pertambangan sepanjang Januari-Agustus 2019  mencapai Rp 40,21 triliun. Secara year on year (yoy) terkontraksi 16,3%, turun signifikan dibanding tahun lalu yang tumbuh 71,6% yoy. 

Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) Ronny Boko mengatakan, pada dasarnya penerimaan pajak pertambangan tidak berjaga karena faktor eksternal yang menyebabkan eskpor melandai. 

Ronny bilang di sinilah peran pemerintah yang berguna sebagai jembatan antara pengusaha dan pasar. Menurutnya penjualan domestik akan menjadi vitamin ketika laba atas perusahaan pertambangan seret.  Sehingga, diharapkan upaya ini bisa menyehatkan penerimaan pajak sektor pertambangan.

“Pemerintah harus cari solusi, jangan terlalu menekan Wajib Pajak (WP). Ketika penjualan ekspor turun maka upayakan penjualan dalam negeri,” kata Ronny kepada Kontan.co.id, Rabu (25/9).

Baca Juga: Pemerintah terbitkan buku standar bangunan, IMB diurus belakangan

Ronny menyarankan pemerintah agar menghimbau kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar yang berbasis bahan baku pertambangan agar menggunakan produk dalam negeri. 

Selain itu, Ronny bilang pemerintah juga harus memastikan perizinan yang jelas bagi perluasan usaha pengusaha. Hal tersebut juga diimbangi dengan kelonggaran kebijakan moneter.

Menurutnya, suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) perlu dipangkas sampai 4,25% guna menstimulus dunia usaha khususnya pertambangan. Sehingga dapat menjadi multi player effect bagi intervensi dan modal usah yang lebih murah.

Baca Juga: Meski ketar-ketir, Kemenkeu optimis PNBP mampu capai target tahun ini

Dia menambahkan, sektor lain yang masih memiliki potensi perlu dijaga untuk tetap tumbuh. Misalnya sektor transportasi dan pergudangan yang telah menyumbangkan penerimaan pajak sampai dengan akhir Agustus 2019 sebesar Rp 32,59 triliun atau tumbuh 20,7% yoy lebih tinggi daripada periode sama tahun lalu di level 11%.

Extra effort juga tetap harus dijalankan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) dengan memanfaatkan data-data yang ada dan mengejar potensi penerimaan lainnya,” kata Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×