kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Pemerintah terbitkan buku standar bangunan, IMB diurus belakangan


Rabu, 25 September 2019 / 18:39 WIB
ILUSTRASI. Pemerintah terbitkan buku standar bangunan, IMB diurus belakangan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan buku standar untuk bangunan di Indonesia. Dengan adanya buku standar tersebut, pengembang dapat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belakangan.

Namun, pembangunan tersebut harus sesuai dengan standar yang nantinya akan ditetapkan dalam buku standar tersebut. "Orang kalau mau bangun, buku standar ini yang diberikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (25/9).

Baca Juga: KADIN: Kalau IMB dihapus, buat penggantinya

Buku standar nantinya akan memasukkan standar dalam pembuatan bangunan. Nantinya standar tersebut akan diadaptasi dari sejumlah negara seperti Thailand dan Singapura yang telah memiliki standar lebih dulu.

Standar tersebut diakui Darmin juga akan mengacu pada prinsip keamanan bangunan. Nantinya akan diatur untuk gedung berlantai tinggi hingga mengharuskan pekerja profesional dalam penggarapannya.

Kepatuhan pada standar tersebut dinilai akan mempermudah untuk mendapatkan IMB. Selama ini IMB dianggap menghambat dalam pengerjaan pembangunan.

"Dalam situasi ini, IMB tidak perlu diurus dulu, yang penting dia tunduk pada buku standar sehingga proses IMB cepat," terang Darmin.

Baca Juga: Penerimaan perpajakan tumbuh melambat tergerus sentimen global

IMB merupakan salah satu perubahan dalam menghapus hambatan investasi. Ke depan sejumlah izin akan diubah menjadi standar yang berlaku pada semua sektor investasi.

Standar yang diatur akan mengacu pada resiko yang ada atau risk based approach. Semakin rendah rIsiko maka izin yang diberikan akan lebih mudah begitu pula sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×