kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat ini jumlah piutang yang diurus PUPN sebanyak 50.769 berkas kasus


Jumat, 12 November 2021 / 15:12 WIB
Saat ini jumlah piutang yang diurus PUPN sebanyak 50.769 berkas kasus
ILUSTRASI. Karyawan berada di dekat tumpukan uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (19/7). Saat ini jumlah piutang yang diurus PUPN sebanyak 50.769 berkas kasus


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) merupakan panitia yang bersifat interdepartemental dengan keanggotaan yang berasal dari Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, PUPN bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Kepala Subdirektorat Piutang Negara II Sumarsono mengatakan, hingga saat ini, jumlah piutang negara/daerah yang diurus PUPN sudah sebanyak 50.769 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan jumlah nilai outstanding sebesar Rp 76,89 triliun.

“BKPN dimaksud merupakan berkas piutang negara macet yang diserahkan kepengurusannya oleh Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Sumarsono dalam bincang bersama media, Jumat (12/11).

Sebagai informasi, pengurusan piutang negara dapat diserahkan kepada PUPN dengan syarat yakni, kualitas piutang telah macet, sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh K/L namun tetap tidak berhasil secara tertulis dan/atau upaya optimalisasi berupa restrukturisasi, kerjasama penagihan, parate eksekusi, crash program, gugatan ke Pengadilan, penghentian layanan kepada debitur, hibah ke pemerintah daerah, Penyertaan Modal Negara, penjualan hak tagih, debt to asset swap.

Baca Juga: Satgas BLBI sita aset jaminan PT TPN milik Tommy Soeharto, ini rinciannya

Kemudian, adanya dan besarnya piutang negara telah pasti menurut hukum, dilengkapi dokumen sumber dan dokumen pendukung terjadinya piutang negara, dan dilengkapi resume piutang negara berupa diantaranya identitas K/L, debitur, jumlah rincian utang, alasan macet, dan upaya penagihan yang telah dilakukan.

Dalam proses kepengurusan piutang negara, PUPN berwenang salah satunya melaksanakan penyitaan aset debitur yang tidak mampu dan/atau tidak beritikad melunasi kewajibannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Jo Peraturan Menteri Keuangan nomor 102 tahun 2017 (PMK 102/2017), dalam melaksanakan tugasnya, PUPN berwenang diantaranya membuat pernyataan bersama, menerbitkan surat paksa, melaksanakan penyitaan, menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan melalui lelang, dan menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan.

Adapun aset yang disita oleh PUPN dari debitur selanjutnya akan digunakan untuk mengembalikan hak negara atas piutang yang telah dikeluarkan. Upaya pengembalian hak negara dimaksud diantaranya dengan menjual aset tersebut baik melalui lelang maupun tanpa melalui lelang.

Baca Juga: Pemerintah berikan relaksasi piutang kepada 36.283 debitur, bagaimana mekanismenya?

Selain itu, debitur dapat pula melakukan penebusan atas aset dimaksud kepada PUPN.

Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menguatkan peran PUPN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengembalikan hak negara.

Peningkatan peran dimaksud diantaranya PUPN berwenang melakukan pembatasan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik kepada debitor, berwenang menyita harta kekayaan lain yang tidak dijaminkan, dan penguatan paksa badan dan pencegahan ke luar negeri.

“Selain itu RPP tersebut juga mengatur mengenai larangan kepada berbagai pihak untuk tidak menghalangi tugas-tugas PUPN. Dengan diperkuatnya peran PUPN, diharapkan dapat meningkatkan penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang saat ini diurus PUPN,” pungkas Sumarsono.

Selanjutnya: Kementerian dan Lembaga punya kewenangan kelola piutang negara di bawah Rp 8 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×