kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian dan Lembaga punya kewenangan kelola piutang negara di bawah Rp 8 juta


Jumat, 04 Desember 2020 / 14:02 WIB
Kementerian dan Lembaga punya kewenangan kelola piutang negara di bawah Rp 8 juta
ILUSTRASI. Kantor dan gedung menteri keungan Indonesia KONTAN/ Achmad Fauzie


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163/PMK.06/2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan melalui peraturan yang telah diterbitkan ini, DJKN akan melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara.

Hingga saat ini telah tercatat 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75,3 triliun.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain, Lukman Effendi pun mengatakan melalui terobosan PMK 163/2020 ini diharapkan penyelesaian piutang negara dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Kemenkeu optimistis realisasi penyaluran PMN tahun 2020 akan mencapai target

“Kita harap lewat PMK 163/2020 ini K/L bisa menyelesaikan piutangnya sampai dengan maksimal sehingga setelah waktu diserahkan ke DJKN, kami bisa selesaikan dengan lebih mudah,” jelas Lukman dalam konferensi secara daring, Jumat (4/12).

Lukman mengatakan, sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.

Adapun K/L juga bisa mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp 8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.

Sehingga dengan diterbitkannya PMK 163/2020, DJKN juga bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN.

Selanjutnya: Sering telat bayar, APMI minta ada keadilan dalam bermitra dengan KKKS

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×