kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

RUU tax amnesty terbaru dinilai beda sasaran


Rabu, 13 April 2016 / 19:54 WIB
RUU tax amnesty terbaru dinilai beda sasaran


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, pembahasannya masih menunggu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlepas dari itu, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo menerangkan, ada perubahan orientasi pemerintah dalam mengajukan beleid pengampunan pajak itu. Selama ini, pemerintah terus menegaskan RUU ini untuk memperkuat penerimaan negara dan memperkuat data basis pajak.

Namun, dalam perkembangannya pemerintah ternyata fokus pada hal lain, yaitu pengembalian aset dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini ada di luar negeri. "Itu saya lihat setelah mendapatkan dan membaca naskah akademis RUU tax amnesty," kata Andreas, Rabu (13/4) di Jakarta.

Oleh karenanya, dalam pendalaman nanti Andreas akan konfirmasi ke pemerintah orientasi mana yang menjadi fokus pemerintah sebetulnya. Sebab, fokus orientasi ini akan menentukan hasil pembahasan.

Mengingat, jika RUU tax amnesty fokus pada repatriasi aset WP di luar negeri, maka kebijakan ini tidak boleh berdiri sendiri. Harus ada kebijakan lain yang mendukung agar dana repatriasi itu benar-benar maksimal. Diantaranya dengan pendalaman pasar keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×