kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.629   76,00   0,43%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

RUU tax amnesty terbaru dinilai beda sasaran


Rabu, 13 April 2016 / 19:54 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima rancangan undang-undang (RUU) tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, pembahasannya masih menunggu hasil pertemuan pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Terlepas dari itu, salah satu anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Eddy Susetyo menerangkan, ada perubahan orientasi pemerintah dalam mengajukan beleid pengampunan pajak itu. Selama ini, pemerintah terus menegaskan RUU ini untuk memperkuat penerimaan negara dan memperkuat data basis pajak.

Namun, dalam perkembangannya pemerintah ternyata fokus pada hal lain, yaitu pengembalian aset dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini ada di luar negeri. "Itu saya lihat setelah mendapatkan dan membaca naskah akademis RUU tax amnesty," kata Andreas, Rabu (13/4) di Jakarta.

Oleh karenanya, dalam pendalaman nanti Andreas akan konfirmasi ke pemerintah orientasi mana yang menjadi fokus pemerintah sebetulnya. Sebab, fokus orientasi ini akan menentukan hasil pembahasan.

Mengingat, jika RUU tax amnesty fokus pada repatriasi aset WP di luar negeri, maka kebijakan ini tidak boleh berdiri sendiri. Harus ada kebijakan lain yang mendukung agar dana repatriasi itu benar-benar maksimal. Diantaranya dengan pendalaman pasar keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×