kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pembahasan RUU Tax Amnesty terganjal politik


Senin, 11 April 2016 / 20:26 WIB
Pembahasan RUU Tax Amnesty terganjal politik


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty atau pengampunan pajak tidak dipungkiri masih banyak tarik ulur dari fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, secara substansi, RUU sudah bisa masuk masa pembahasan.

Anggota DPR partai Golkar Mukhamad Misbakhun menggatakan, tax amnesty merupakan kebutuhan, karena sebagai jalan keluar untuk menamah dana masuk. "Tax amnesty kebutuhan. Tinggal masalah politik para petinggi Parpol," kata Misbakhun, Senin (11/4).

Adanya RUU tax amnesty akan membuat perbaikan secara signifikan. Pasalnya, orang-orang yang menyimpan uangnya di luar negeri akan kembali ke dalam negeri. Bila tidak segera disahkan, maka pelanggar pajak akan sulit selesaikan.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR asal NasDem Taufiqulhadi mengatakan, secara fraksi setuju RUU pengampunan pajak itu dibahas di DPR. "Dalam konteks fraksi (Nasdem) setuju untuk dilakukan pembahasan," kata Taufiqulhadi.

Bila nanti RUU tentang pangampunan pajak itu disahkan, maka akan membantu keuangan negara. Secara teori, dengan adanya aturan itu maka banyak pengusaha yang memarkirkan uangnya di luar negeri akan kembali ke dalam negeri.

Namun, Taufiqulhadi bilang pemerintah jangan hanya bergantung pada beleid itu saja. Mustinya harus diimbangi dengan cara yang lain sehingga pendapatan negara akan bertambah. "Jangan hanya bergantung dengan tax amnesty," ujar Taufiqulhadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×