Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Para pengusaha nampaknya sudah harus bersiap diri menghadapi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty pekan depan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kemarin, mengatakan, pembahasan RUU Pengampunan Pajak akan berjalan lancar. Apalagi, pekan ini, Bambang gencar melobi pimpinan DPR dan partai politik.
Menurut Bambang, salah satu kesepakatan di Panja yang sudah kelar adalah pertama soal syarat aset yang dideklarasikan atau direpatriasi. Pemerintah akan minta nilai aset tersebut sesuai nilai wajarnya. Jika dalam bentuk properti atau tanah, harus sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 2015.
Dengan begitu, aset tersebut tak boleh memakai perhitungan harga perolehan. Ini agar nilai aset yang dilaporkan tak terlalu rendah. Apalagi banyak aset yang nilai perolehannya terjadi puluhan tahun silam.
Kedua terkait aset. Semua aset tak akan melalui proses verifikasi otoritas, cukup melampirkan dokumen terkait. Pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan verifikasi, mengingat masa berlaku tax amnesty sangat terbatas.
Ketiga, semua aset yang sudah direpatriasikan ke dalam negeri boleh dijadikan jaminan pembiayaan ke pihak lain di luar negeri. Terakhir, masa berlaku tax amnesty. Kemungkinan besar diperpanjang, dari tadinya enam bulan menjadi sembilan bulan, mulai Juli 2016 hingga April 2017.
Tak menampik informasi ini, Bambang mengatakan, perubahan waktu tax amnesty bisa dilakukan, asal struktur tarifnya disesuaikan. Adapun soal tarif tebusan, hingga kini pemerintah dan DPR belum mencapai kata sepakat.
Pengusaha senior yang juga staf ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi yakin pemerintah bisa meyakinkan parlemen menyelesaikan RUU Tax Amnesty. Toh saat ini, cuma dua partai yang ingin tarif uang tebusan tinggi, yakni Partai Keadilan Sosial (PKS) dan Demokrat.
"Mereka masih minta tarif tebusan di atas 10%," imbuh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News