kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UMKM juga perlu tax amnesty


Kamis, 16 Juni 2016 / 21:25 WIB
UMKM juga perlu tax amnesty


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty agar aset WNI yang ada di luar negeri bisa kembali ke Indonesia.

Pengenaan tax amnesty itu diusulkan jangan hanya untuk pengusaha besar saja.  Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seharusnya juga bisa mendapatkan pengampunan pajak.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Darussalam mengatakan bahwa penerapan pengampunan pajak prinsipnya tidak hanya ditujukan untuk pengusaha super kaya saja.

Namun, pengampunan pajak itu ditujukan kepada seluruh wajib pajak termasuk untuk UMKM.

"Tax amnesty ditujukan kepada seluruh wajib pajak baik yang super kaya maupun yang UMKM. Baik untuk aset yang ada di dalam maupun di luar negeri," kata Danny saat dihubungi,Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/6).

Menurut Danny, penting untuk membedakan besaran tarif tebusan antara WP yang non UMKM dengan yang UMKM.

"Yang jelas tebusan untuk UMKM harus jauh lebih rendah," ujar Darusalam.

Senada dengan Danny Darussalam, pengamat dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pengenaan Tax amnesty kepada UMKM sudah masuk dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Tax amnesty.

"Itu bertujuan agar tidak memberatkan UMKM dari sisi pajak, memberi rasa keadilan, dan menunjukkan keberpihakan," tutur Yustinus.

Menurut dia, tarif tebusan yang akan dikenakan kepada UMKM harus di bawah tarif normal.

Yustinus mengusulkan tarif tebusan untuk UMKM sebesar 0,5-1%.

Menurut ia, tujuan tax amnesty dalam jangka panjang antara lain mengembalikan aset ke dalam negeri, memperluas basis pajak, dan menambah jumlah wajib pajak. (Achmad Fauzi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×